22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Buntut Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Tanah Abang Dihukum Patsus

Jakarta, MISTAR.ID

Empat orang anggota Polsek Tanah Abang dihukum penempatan khusus (patsus), buntut kaburnya 16 tahanan dari dalam sel beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, mulai hari ini tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang.

Susatyo mengatakan, anggota yang dihukum yakni Aiptu ST dengan jabatan Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

“Lalu Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP,” ujarnya.

Baca Juga : Buntut Tahanan Kabur, 10 Anggota Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam

Kemudian Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk, sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.

“Terakhir Aiptu SP, jabatan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan,” urainya.

Susatyo mengatakan, terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

Kaburnya tahanan terjadi pada, Senin (19/2/24) dini hari. Saat ini, Polres Jakarta Pusat telah mengamankan 10 dari 16 tahanan yang kabur dengan cara menggergaji terali kamar mandi. Serta adanya tambahan satu tersangka atas nama Riski Amelia, yang mana merupakan istri dari salah satu tahanan yang membantu mereka kabur. Kini, polisi masih memburu 6 tahanan lain yang masih berkeliaran. (cnn/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles