27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Tak Terima PHK dan Mutasi, Massa Geruduk PT Sri Pamela Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Puluhan massa mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara (DPD SP-SPMN) menggeruduk Kantor Pusat PT Sri Pamela Medika Nusantara pada Kamis (15/9/22) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman Kota Tebing Tinggi dengan dikawal ketat polisi.

Aksi unjuk rasa ini dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Ketua SP-SPMN, Rio dan sejumlah pengurus lainnya dimutasi. Anehnya, pihak pimpinan unit-unit tidak mengetahui adanya SK mutasi tersebut.

Dalam orasinya massa yang dikoordinir Sekretaris KPSI Sumut Roni Ramadani, menyuarakan kekecewaan dan tuntutan kepada pihak Direktur Utama PT Sri Pamela Medika Nusantara dan Direktur Holding PTPN3 agr membatalkan surat PHK dan pemutasian serta pembayaran upah lembur.

Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi Geruduk Kantor DPRD

Aksi unjukrasa yang digelar DPD SP-SPMN itu disambut langsung Dirut PT Sri Pamela Medika Nusantara bersama sejumlah anggota DPRD dan Disnaker Kota Tebing Tinggi. Pantauan MISTAR.ID di lokasi massa usai menyuarakan orasinya melalui perwakilan massa melakukan mediasi terhadap pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara.

Usai mediasi, Sekretaris KPSI Sumut Roni Ramadani, mengutarakan kekecewaannya dan mangatakan hasil mediasi dengan pihak manajemen yang diterima langsung Direktur Pak Beni, perusahaan tetap pendiriannya karena dikatakan sudah sesuai peraturan perusahaan.

“Terkait saudara Rio ini kita akan tetap proses karena belum ada titik temu. Dalam hal ini DPD KSPSI Sumut tetap akan melakukan upaya agar tuntutan kita diterima sesuai harapan. Selain itu, mutasi dan PHK, pihak manajemen tidak melibatkan serikat dan secara prosedur harusnya pihak perusahaan mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” sambung Roni.

Karenanya, dia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan mendorong percepatan penanganan kasus ini di UPT 2 atau pengawasan Disnaker Sumut.

Dijelaskan Roni alasan penolakan atas tuntutan terhadap PHK yang menimpa Rio yakni Ketua DPD SP-SPMN yang juga selaku karyawan PT Sri Pamela Medika Nusantara dikatakan adanya ketentuan kesalahan berat versi perusahaan. Ditegaskannya, kesalahan berat itu tidak ada.

Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Aliansi Masyarakat Tebing Tinggi Geruduk Kantor DPRD

“Kita anggap itu tidak adanya kesalahan berat karena SP1 dan SP2 ini prosedur tidak diterima saudara Rio, ini langsung SP3. Sebanyak 5 tuntutan tidak satupun yang diterima pihak perusahaan,” kata Roni.

Terkait upah lembur, lanjutnya, pihak perusahan masih tetap pada putusannya dan pihak perusahaan siap membayarkan sepanjang ada hak yang terampas dan mereka butuh data. Sementara dalam hal ini, kata dia, pihaknya sudah memiliki data di UPT2 Disnaker Sumut.

“Terkait upah lembur yang belum dibayar pihak Direktur sangat welcome dia mau membayar yang penting ada datanya,” pungkasnya.

Secara terpisah, mewakili Dirut PT Sri Pamela Medika Nusantara melalui kuasa hukumnya, Rudianto Sidi mengatakan hasil pertemuan dengan massa yang meminta pengembalian dan penempatan yang di PHK dan dimutasi tidak mungkin dilakukan perusahaan karena sudah sesuai peraturan organisasi atau peraturan perusahaan.

Dikatakannya, terkait upah buruh yang belum dibayar selama tujuh tahun, perusahaan meminta data sehingga bila ada yang belum dibayarkan maka disampaikan di hadapan DPRD ada Kadisnaker bahwa hal tersebut harus diluruskan.

Baca juga: Tolak Penghapusan Tunjangan Beras, Karyawan PT ADEI Tebing Tinggi Mogok Kerja

“Karena pernyataan sikap itukan dikopi dan disebarkan ke orang banyak sehingga bisa tendensius negatif terhadap PT, seolah-olah bahasa Medannya kok kejam kali ada yang tidak dibayar selama tujuh tahun. Ini tidak benar,” tegasnya.

Terkait PHK Rio, kata Rudianto bukan PHK sepihak karena setelah mutasi dia tidak masuk 5 hari berturut-turut dan dalam peraturan perusahaan karyawan hal tersebut dianggap mengundurkan diri sepihak, sehingga dikatakan hal tersebut karena kesalahannya sendiri.

“Mutasi itu hal yang biasa justru itu sebenarnya mungkin saja perusahaan ingin menilai kinerja karyawan di tempat lain untuk ditempatkan yang lebih baik inikan hal yang positif. Terkait tanpa SP1, SP2, langsung SP3, itu mekanisme telah kita jalankan,” jelasnya.(nazli/hm09)

Related Articles

Latest Articles