11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Surat Perintah Penyidikan Disoal, Ketua Pokja Proyek Jalan di Humbahas Prapidkan Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana praperadilan, Selasa (23/3/21), yang diajukan Sabar Lampos Purba selaku Ketua Pokja pengerjaan proyek peningkatan jalan Parbotihan-Pulogidang-Temba tahun anggaran 2016. Termohon prapid adalah penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara (Kejatisu).

Persidangan prapid dipimpin hakim tunggal, Immanuel Tarigan. Pemohon prapid, Sabar Lampos Purba melalui penasihat hukumnya, Maruli Purba bermohon agar majelis hakim membatalkan penetapan tersangka dan penahanan kiliennya oleh Kejati Sumatera Utara.

Dasar pengajuan praperadilan mengacu dari beberapa temuan dalam proses penyidikan yang ‘ditabrak’ dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Kasus Proyek Peningkatan Jalan Parbotihan Diambil Alih Kejatisu, Ini Pemicunya

Pada persidangan tersebut, Maruli menyampaikan tentang posisi terdakwa yang saat itu sebagai Ketua Pokja dalam penyelenggara lelang. Sedangkan proses pengerjaan bukan kewenangannya lagi.

Ia juga menyoroti adanya dua perintah penyidikan dari Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) jo perintah Penyidikan Kejati Sumatera Utara. Bila merujuk pada perintah penyidikan Kejari Humbang Hasundutan perkara sudah dibatalkan dalam putusan Prapid di Pengadilan Negeri Tarutung.

“Nah kalau menilik perkara ini kita mempertanyakan kenapa muncul surat perintah penyidikan yang baru dengan perkara yang sama,” tuturnya.

Baca Juga: Demo, Lima Si-Si Desak Kejari Siantar Selidiki Proyek Cuci Tangan yang Diduga Sarat Korupsi

Seharusnya bila ada temuan tentunya harus berdasarkan pengawasan internal terlebih dahulu namun dalam perkara ini tidak ada. Belum lagi bila perkara telah masuk pada tahap penyidikan maka SPDP sampai ke tangan orang yang diperiksa.

Sebelumnya Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan  proyek peningkatan jalan Parbotihan-Pulogidang-Temba tahun anggaran 2016, Kamis (4/3/21) sore. Ketiganya disangkakan merugikan negara senilai Rp1,170 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar lebih.

Adapun ketiga tersangka yakni Darsan Simamora selaku Direktur PT Putri Sorja Mandiri, Sabar Lampos Purba selaku ketua Pokja, dan Petrua Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjagukguk selaku PPK dalam proyek itu.

Baca Juga: Kejatisu Diminta Serius Ungkap Bimtek Kades Humbahas TA 2019

“Setelah dilakukan pemeriksaan maka ketiga tersangka dititip di Rutan Polda Sumut untuk 20 hari kedepan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Untuk perkara ini, lanjut Sumanggar ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan itu. Dimana terdapat kekurangan volume fisik terus adanya kerjaan yang diduga fiktik.

Bahkan sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kejari Humbahas. Namun belakangan usai ketiganya kalah dalam prapid, kasus ini dilanjutkan oleh Kejati Sumut.

Sedangkan proses penyidikan di Kejatisu telah berlangsung semenjak 15 Oktober 2020 lalu.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles