19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Supir Angkot Ditetapkan Jadi Tersangka

Medan, MISTAR.ID
Supir angkutan kota (Angkot) trayek 123, Karto Manalu telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan 4 nyawa melayang.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan, sang supir angkot tersebut ditetapkan tersangka melanggar Pasal 311 ayat 5 dan pasal 310 ayat 4. “Supir sudah tersangka,” ujarnya, Senin (6/12/21).

“Pasal yang dikenakan 311 ayat (5), dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Sedangkan pasal 310 ayat (4), Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,” ucapnya.

Baca juga:Warga Siantar Luka Berat Tertabrak Kereta Api

Selain itu, sambung Kabid, hasil pemeriksaan terhadap supir angkot, test urinenya positif methamphetamin. “Urine si supir positif narkoba,” ujarnya.

Masih Hadi, saat ini, supir angkot trayek 123 itu telah ditahan di Polrestabes Medan. “Sudah ditahan,” ungkap dia.

Masih dia, dalam kecelakaan angkot kontra kereta api itu menelan korban jiwa sebanyak 4 orang. Sedangkan yang mengalami luka berat sebanyak 6 orang.

“Korban meninggal dunia 4 orang diantaranya 2 Laki-laki dewasa, 1 prempuan dewasa dan 1 Anak-anak jenis kelamin perempuan,” tambah dia.

Baca juga:Kronologis KA Hantam Angkot di Sekip Medan, Sopir Paksa Terobos Palang Pintu Rel

Diketahui, satu unit angkot trayek 123 ditabrak KA jurusan Binjai-Medan setelah menerobos palang rel Jalan Sekip, Medan Barat, Sabtu (4/12/21) sore. Akibatnya, empat penumpang tewas ditempat yakni Asma Nur Tanjung (42) warga Jalan Karya Lingkungan II Gang Karang Anyar, Kecamatan Medan Barat dan anaknya Faida Naila Harahap (10). Kemudian Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Rusunawa, Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli. Sedangkan satu jasad lagi belum teridentifikasi. (saut/hm06)

.

Related Articles

Latest Articles