6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Soal Ditetapkannya Pedagang Wanita jadi Tersangka, Ini Kata Praktisi Hukum

Medan, MISTAR.ID

Ditetapkannya korban pemukulan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan dinilai tidak logis jika dilihat dari konstruksi peristiwa hukum yang dialami pedagang di Pasar Gambir bernama Litiwati Iman Gea tersebut. “Seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan dijadikan tersangka,” ujar Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi saat dimintai tanggapannya, Senin (11/10/21) sore.

Redy menilai, Causalitas (sebab-akibat) dalam peristiwa tersebut harus di kedepankan. Kemungkinan, menurutnya Litiwati sedang membela diri saat keributan terjadi. “Dengan ditetapkannya Litiwati sebagai tersangka, kasus ini terkesan agar ada bargaining dengan laporan lainnya, sehingga perkaranya ditarik ke Polda Sumut,” ungkapnya.

Redy kemudian meminta kepolisian transparan kepada publik apa alasan polisi menjadikan pedagang sayur itu sebagai tersangka. Hal itu dia rasa perlu, agar tak ada opini liar yang berkembang di masyarakat.

Baca juga: Wanita Korban Pemukulan Preman Malah Ditetapkan jadi Tersangka

“Kejadian ini harusnya menjadi perhatian Kapolda atau Kapolrestabes untuk mencari titik terang atas kasus tersebut,” jelasnya. Disinggung soal aksi saling lapor, Redyanto menyebut setiap orang memang berhak membuat laporan pengaduan. Namun, pihak kepolisian yang menerima laporan juga harus cerdas menilai setiap laporan yang diterima.

“Ini harus diperjelas, apakah laporan si ibu terhadap dirinya sebagai korban itu memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan atau tidak,” katanya. Sementara itu, Nurhalimah yang merupakan istri Beni (pelaku pemukulan terhadap Litiwati) mencoba memberikan klarifikasi lewat video terkait peristiwa yang dialami suaminya tersebut.

“Awalnya suami saya minta tolong untuk menggeser becak dari suami Ibu Gea. Saat itu kondisi macet, tapi respons suami Bu Gea langsung geber-geber dan Bu Gea marah-marah,” ujarnya.

Nurhalimah mengatakan, suaminya sempat menyatakan kenapa marah. Namun, Bu Gea langsung meludahi dan menarik baju suaminya. Tak hanya itu, kata Nurhalimah, anak Bu Gea juga keluar ikut memukul suaminya dengan kayu. “Video viral itu sepenggal dan hanya menyudutkan suami saya. Mohon kebijaksanaan bapak Kapolda dan Kapolrestabes untuk melihat kasus ini lebih jernih,” katanya.

Baca juga: Poldasu Ambil Alih Kasus ‘Korban Penganiayaan Jadi Tersangka’

Nurhalimah menyebutkan, dalam kasus ini suaminya yang menjadi korban. Mereka juga sudah mencoba mengadakan mediasi dengan Gea dan timnya, tapi mereka diminta uang damai Rp150 juta. “Bagaimana itu pak. Untuk makan aja kami susah. Rumah saja kami ngontrak. Kami sebenarnya jadi korban. Tolong kebijaksanaan Kapolda dan Kapolres,” pungkasnya.

Diketahui, kasus oknum preman yang memukul pedagang wanita di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan yang terjadi beberapa waktu lalu, kembali viral di media sosial (medsos). Pasalnya, pedagang wanita yang menjadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea.

Korban saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan status tersangka di Polsek Percut. “Iya, saya dipanggil jadi tersangka,” ujarnya, Jumat (8/10/21) lalu. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles