Siswa SLB Dikeroyok, Kuasa Hukum Kecewa kepada Wali Kota dan Kapolres Pematangsiantar

Kuasa hukum saat mendampingi korban membuat laporan ke polisi. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (TDBP SS), Bulan Damanik menyayangkan peristiwa pengeroyokan yang dialami anak penyandang disabilitas, Septiano Samuel Damanik, 21 tahun, yang dipicu tuduhan tidak benar dan berujung pada tindakan main hakim sendiri.
"Peristiwa ini merupakan tindak pidana serius sekaligus pelanggaran terhadap prinsip perlindungan kelompok rentan sebagaimana diatur dalam UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ujarnya kepada Mistar.id, Rabu (28/1/2026).
Bulan merasa kecewa karena tidak adanya respons cepat dan tegas dari Pemerintah Kota dan aparat kepolisian setempat, khususnya Wali Kota dan Kapolres Pematangsiantar.
"Dalam kasus kekerasan terhadap anak disabilitas yang telah menjadi perhatian publik. Sikap diam berpotensi dimaknai sebagai pembiaran, yang bertentangan dengan kewajiban hukum negara dalam melindungi warganya," katanya.
Ia mendesak kepada Kapolres untuk segera menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan. Selain itu, meminta Wali Kota menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban.
"Negara tidak boleh absen ketika anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan. Pernyataan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum, keadilan, dan kemanusiaan," ucapnya.
























