Sindikat Curanmor Berastagi Dibongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Penadah Motor Curian

Keempat pelaku saat di bekuk jajaran Satreskrim Polsek Berastagi, bersama Satres Brimob Polresta Medan dari persembunyian nya.(foto :humas polres karo/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Guna membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Berastagi, petugas menggandeng Tim Resmob Polrestabes Medan dan berhasil mengamankan dua pelaku curanmor serta penadah hasil curian pada Selasa (16/6/2026) malam di lokasi berbeda.
Terungkapnya sindikat curanmor di Kabupaten Karo tersebut berawal dari laporan dua korban, Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26), yang kehilangan sepeda motor mereka di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolsek Berastagi, AKP Henry D. Tobing, didampingi Kanit Reskrim AKP Master Gun Surbakti, Kamis (18/6/2026), membenarkan penangkapan pelaku curanmor dan penadah sepeda motor curian.
"Salah satu peristiwa terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Saat hendak pulang dari kantor PT Bercakawan Sejati di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah hilang dari lokasi parkir. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Medan," terang AKP Henry D. Tobing.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, personel Polsek Berastagi berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Kolaborasi tersebut akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku.
"Berbekal informasi masyarakat, pada Selasa (16/6/2026) malam petugas bergerak ke wilayah Medan dan bergabung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu Ramadhani Bimo Setiadi. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama berinisial RAF (17) dan TS (23) berhasil diamankan di sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," terangnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Henry D. Tobing, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Berastagi, termasuk di lokasi yang sama di Desa Sempajaya.
"Pengembangan kemudian mengarah kepada jaringan penadah, hingga polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial TS (23) dan PS (27) yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus penadah hasil curian," imbuhnya. (hm27)



















