9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Simpan Sabu, Tiga Warga Siantar Dijebloskan ke Sel

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus tiga orang penyalahguna narkoba dari lokasi berbeda. Tiga pelaku tersebut ditangkap pasca adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, pada pukul 19.00 WIB, personel Satnarkoba berhasil meringkus Harun Afandi Nasution alias Pandi (22) warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

Saat ditangkap, Pandi terlihat menjatuhkan dari tangan kirinya dan setelah diperiksa ternyata satu paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang Rp100 ribu.

Baca Juga:Juru Parkir di Padangsidimpuan Ini Simpan Sabu

“Kemudian dilakukan interogasi, mengakui ada menyimpan sabu di rumah kontrakan Jalan Nusa Indah,” ujar Rusdi, Jumat (26/8/22).

Personel Satnarkoba pun mendatangi kontrakan Pandi di Jalan Nusa Indah. Setibanya di kontrakan, petugas kembali meringkus Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin (35) warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar.

“Arifin diamankan petugas dari dalam kamar mandi kontrakan Pandi. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam tisu di kantung baju yang tergantung di kamar mandi,” jelasnya.

Rusdi Ahya menuturkan, adapun total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang disita tersebut 0,66 gram. Keduanya diinterogasi mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Beberapa saat kemudian, Satnarkoba Polres Pematang Siantar kembali mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan meringkus Jex Frando (24) warga Huta IV Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Setelah diinterogasi, Jex mengaku ada menyimpan sabu di atas tembok pagar rumah ibadah.

“Personel Satnarkoba membawa Jex untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu dan setelah diperiksa ditemukan dari atas tembok pagar satu kotak rokok berisi satu paket sabu berat brutto 1,37 gram,” beber Rusdi.

Kepada petugas, Jex mengakui sabu yang disita petugas sebagai barang bukti adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang brinisial R. Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles