Simpan 4,9 Kg Sabu Titipan Teman, Warga Medan Polonia Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Deny Eko Dinarto saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Deny Eko Dinarto, warga Gang Makruf, Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus penemuan 4,9 kg sabu di dalam gudang rumahnya.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10/2026) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deny Eko Dinarto dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Risnwati Ginting.
Selain itu, pria berusia 45 tahun tersebut juga dituntut membayar denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika dalam kurun waktu tersebut denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Deny dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.
"Jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan penyitaan atau pelelangan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 80 hari," kata jaksa.
Perbuatan Deny dinilai oleh jaksa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas tuntutan tersebut, Deny diberikan kesempatan oleh majelis hakim diketuai Zufida Hanum untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan, Kamis (22/10/2026).
Dalam surat dakwaan, Deny ditangkap anggota Polsek Medan Baru karena menyimpan sabu 4,9 kg di rumahnya, Kamis (9/7/2026) sekira pukul 01.40 WIB.
Deny menyimpan lima bungkus plastik besar warna putih berisi sabu dengan berat bersih 4.932,16 gram di dalam sebuah tas ransel abu-abu yang tergantung di dinding gudang rumahnya. Kasus ini bermula pada Juni 2026, saat Deny menerima titipan sebuah tas ransel berisi sabu dari seseorang bernama Ridho (masih penyelidikan) di rumahnya.
Ridho menjanjikan akan memberikan uang Rp200 ribu kepada Deny. Namun, Ridho hanya memberikan uang Rp50 ribu kepada Deny saat mengambil kembali tas tersebut dua hari kemudian.
Pada Senin (6/7/2026) pukul 16.00 WIB, Ridho kembali menitipkan tas ransel berisi sabu kepada Deny. Tas itu lalu disangkutkan Deny di dinding gudang rumahnya.
Pada Kamis (9/7/2026) dini hari, anggota Polsek Medan Baru mendatangi rumah Deny setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat ditanya polisi, Deny mengaku tidak mengetahuinya. Polisi kemudian menggeledah kamar, tetapi tidak menemukan barang bukti.
Namun, saat menggeledah gudang polisi menemukan tas ransel berisi lima bungkus besar berisi sabu. Deny mengaku tas itu milik Ridho yang dititipkan kepada dirinya. Setelah itu, Deny beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Medan Baru.
PREVIOUS ARTICLE
Polres Asahan Ungkap Kronologi Ibu Muda Tewas di Tempat Karaoke














































