Friday, May 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sebelum Dilaporkan ke Polisi, Aiptu Amori Bate'e Sudah Disomasi

journalist-avatar-top
Jumat, 23 Mei 2025 00.02
sebelum_dilaporkan_ke_polisi_aiptu_amori_batee_sudah_disomasi

Tim kuasa hukum dari kantor Hukum Managing Partners di Law Office Herdin Lase &. Associates saat membuat laporan ke Polda Sumut (f: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Utema Zega yang Diduga menjadi korban penipuan mengatakan telah melayangkan somasi terhadap pelaku sebelum melaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Kuasa Hukum Utema, Herdin Lase mengatakan jika somasi tidak ditanggapi oleh pelaku yang merupakan personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bernama Aiptu Amori Bate’e.

"Tim kuasa hukum sudah melayangkan somasi terhadap pelaku, namun tidak ditanggapi. Bahkan hingga saat ini, terlapor Aiptu Amori Bate'e belum mengembalikan uang korban," kata Herdin saat dijumpai di Polda Sumut, Kamis (22/5/2025).

Aiptu Amori Bate'e dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dengan nomor laporan SPSP2/96/V/2025/ Subbag Yanduan tertanggal 22 Mei 2025.

Hardin Lase mendesak Kapolda segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita meminta agar laporan ini segera ditindak lanjuti, supaya terlapor dapat dikenakan sanksi dan korban bisa mendapatkan keadilan,” ujar Herdin.

Aiptu Amori Diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan dapat meluluskan anak Utema ke Bintara Polri jika memberikan biaya Rp600 juta.

“Terduga pelaku ini (Aiptu Amori Bate'e) ini mengiming-imingi kelulusan anak korban masuk Bintara Polri melalui jalur khusus. Dengan persyaratan, korban membayar uang sebesar Rp 600 juta,” ujar Herdin, Kamis (22/5/2025) di Polda Sumut. (matius/hm20)

REPORTER: