19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Rela Bawa Ganja Demi Upah Rp5 Ribu Per Paket, Warga Deli Serdang Dituntut 6 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Martin Rumiris Sianipar (41) selama 6 tahun penjara dalam perkara memiliki atau mengedar narkotika jenis ganja seberat 15,9 gram.

JPU Rahmi Shafrina menyatakan, terdakwa membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/23).

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa pidana kurungan selama 6 tahun dendan Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” sebut JPU.

Baca Juga:Pasutri Terduga Bandar Narkotika Diamankan di Polsek Labuhanruku

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal yang meringankan bersikap sopan di dalam persidangan.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk membicarakan permohonan.

“Saya mengakui salah yang mulia, memohon kepada yang mulia agar mengurangi dalam putusan nanti,” ucap terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan terdakwa merupakan warga Pegun II Desa Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang ini mendatangi Guru (lidik) di Jalan Parkit Medan Denai pada November 2022.

Kemudian Guru menyuruh terdakwa menjual barang haram tersebut dengan keuntungan Rp5 ribu perpaket kepada calon pembeli. Lalu, Martin menyetujui untuk diperjualkan ganja tersebut.

Kemudian terdakwa menjumpai calon pembeli itu dengan kesepakatan harga Rp15 ribu per paket. Ketika bertemu, terdakwa langsung diringkus. Ternyata calon pembeli itu merupakan personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang membelinya secara undercover buy.

Baca Juga:Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polres Taput

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang disita di bawa Ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam barang bukti didapatkan berupa 4 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja, setelah dilakukan penimbangan beratnya adalah 75 gram.

Sedangkan paket/bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja setelah dilakukan penimbangan beratnya 3,4 gram sehingga total berat barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut beratnya 15,9 gram.(bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles