15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Korban Ditusuk Hingga 30 Kali

Depok, MISTAR.ID

Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan (19) yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya (23), di lokasi pembunuhan, Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (22/8/23).

Altaf memperagakan adegan menusuk dalam reka ulang itu diketahui sempat memasukan jarinya ke mulut korban agar stop berteriak. Ditusuk sebanyak 2 kali, korban berupaya berteriak, namun Altaf memasukan tangan kirinya ke dalam mulut korban, sehingga membuat kelingkingnya terluka.

Ketika tangan kiri Altaf masih menyumpal mulut korban, tangan kanan meraih pisau yang terjatuh. Dan langsung menikam leher korban.

Baca juga: Mahasiswa UI Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik di Kamar Kos, Dibunuh Seniornya

“Korban sempat mengatakan maaf dan terima kasih,” ucap jaksa membacakan narasi reka ulang.

Lalu Altaf mendorong korban hingga kehilangan keseimbangan dan terus menerus menikam tubuh Zidan sebanyak 30 tusukan.

Kemudian Zidan terjatuh ke lantai, sementara gigitannya ke tangan tersangka mulai melonggar. Ketika itu, Altaf berasumsi korban telah tewas.

Baca juga: Mahasiswa UMY Dimutilasi, Potongan Tubuhnya Direbus Sebelum Dibuang

Usai diyakini korban tak bernyawa lagi, tersangka mengambil beberapa harta benda korban, mulai dari handphone (HP) hingga laptop.

Pembunuhan terhadap Zidan berlangsung di kamar kosannya, pada Rabu (2/8/23) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Dirinya meregang nyawa setelah ditusuk berulang kali oleh kakak seniornya di UI itu.

Jenazahnya pun ditemukan pada Jumat (4/8/23). Ini setelah pihak keluarga tak bisa berkomunikasi dengan korban dan berinisiatif mengecek ke kos-kosannya. Zidan ditemukan dengan keadaan terbungkus plastik hitam.

Baca juga: Mahasiswa Demo Polda Sumut Desak Penambang Bitcoin Ditangkap

Menurut polisi, pembunuhan diduga akibat Altaf terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan berkeinginan merampas barang-barang milik korban.

Akibat perbuatannya, Altaf dijerat sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles