15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Rakes, Pengancam Bunuh Jurnalis Bakal Divonis Hari Ini di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Jai Sanker alias Rakes akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, pada Selasa (11/7/23).

Hal itu sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Napitupulu, saat dikonfirmasi mistar.id lewat telepon seluler. “Jadi bang (sidang putusan Rakes hari ini),” katanya.

Dikatakan Septian, sidang putusan diagendakan sekitar pukul 14.00 WIB. “Dari jam 2 siang saja standby bng. Kalau pastinya tergantung situasi di sana bang,” sambungnya.

Baca juga: Sidang Perdana, Rakes Akui Ancam Bunuh Jurnalis saat Liput Prarekonstruksi di Medan

Sebelumnya di persidangan pembacaan tuntutan, pada Selasa (27/6/23), Rakes dituntut pidana penjara 6 bulan. Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah karena terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara hal-hal yang meringankan menurut jaksa, saat itu Rakes sudah berdamai dengan korban. Untuk pasal yang menjerat Rakes, yaitu pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Diketahui, sebelumnya terdakwa melakukan tindakan kekerasan fisik berupa tendangan dan ancam membunuh jurnalis pada 27 Februari 2023 lalu.

Baca juga: AJI, PFI dan IJTI Tegaskan Tak Pernah Berdamai dengan Terdakwa Pengancaman Wartawan

Hal itu dilakukannya saat para jurnalis hendak melakukan peliputan rekonstruksi terkait penganiayaan oknum anggota DPRD Kota Medan, di Jalan Abdulah Lubis, Kota Medan. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles