Putusan Banding Remaja Bawa Celurit Saat Tawuran, Divonis 15 Bulan


Terdakwa M. Ryan Al Farizi saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis satu tahun dan tiga bulan penjara terhadap M. Ryan Al Farizi, 19 tahun.
Ryan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena membawa celurit untuk tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen atau STBL. 1948 No. 17.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 2247/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Aswardi Idris, dalam putusan banding No. 869/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Minggu (18/5/2025).
Hakim tinggi menetapkan supaya Ryan tetap berada dalam tahanan dan juga menetapkan masa penangkapan, serta penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Hendra Hutabarat telah lebih dahulu menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Ryan.
Lantaran putusan yang tak sesuai dengan tuntutan, yaitu dua tahun dan enam bulan penjara, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan pun kemudian melakukan upaya hukum banding ke PT Medan.
Kasus Ryan berawal pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 04.30 WIB lalu. Polisi menangkap Ryan saat akan tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Selain Ryan, anak berinisial YP, MY, dan KF, serta beberapa orang lainnya, turut ditangkap. Beberapa senjata tajam yang diamankan adalah sebilah samurai dan tiga bilah celurit. (deddy/hm20)