PT Medan Tetap Vonis Warga Sunggal 16 Bulan Penjara dalam Kasus Perdagangan Orang


Terdakwa Heppy Christopel Pasaribu saat menjalani sidang di PN Medan.(f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Heppy Christopel Pasaribu, warga Jalan Tanjung Permai Raya, Gang Sosial No 330, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tetap dihukum 16 bulan penjara, karena memperdagangkan orang untuk bekerja di Malaysia.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai Belman Tambunan meyakini pria berusia 48 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan alternatif ketiga tersebut, yaitu Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 84 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan)," ujar Belman dalam putusan banding No 443/PID.SUS/2025/PT MDN dilihat Mistar, Senin (7/4/2025).
Selain itu, PT Medan juga menghukum Heppy untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Belman.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, mejalis hakim Pengadilan Negeri Medan pun memvonis Heppy 16 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Putusan hakim masih lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menuntut Heppy dua tahun dan enam bulan penjara serta denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Aksi Pencurian Resahkan Warga Dolok Merawan