15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Pria Warga Garoga Tapsel Ini Miliki 2 Bal Ganja

Paluta, MISTAR.ID

Karena kepemilikan dua bal ganja, AR alias Bombom (28) hanya bisa pasrah saat dibekuk jajaran personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di salah satu SPBU di Desa Aek Nauli Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (10/4/22).

Tersangka AR merupakan warga Desa Garoga Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel yang selama ini sudah dicurigai masyarakat, lantaran seringkali terlihat mondar-mandir di sekitaran SPBU, dan melaporkan kecurigaan warga ke pihak berwajib.

“Sebelum diamankan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Aek Nauli akan terjadi transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj melalui keterangan resminya, Kamis (14/4/22).

Baca Juga:Jual Daun Ganja Eceran, Warga Teluk Nibung Digelandang

Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, setiba di TKP, persisnya di sebuah SPBU, personil Sat Resnarkoba menemukan seorang pria yang belakangan diketahui adalah AR alias Bombom dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Kemudian, petugas langsung amankan AR alias Bombom. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja sebanyak dua bal,” jelas Kapolres.

Baca Juga:Transaksi Ganja Digagalkan dari Nagori Pamatang Simalungun

Selain ganja, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni sebuah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor milik AR alias Bombom, satu unit telepon seluler, dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp200 ribu.

Saat ditanya, terang Kapolres, AR alias Bombom mengakui barang haram itu adalah miliknya dan didapat dari Kabupaten Mandailing Natal.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, AR alias Bombom berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Tapsel,” jelas Kapolres.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles