21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Mako Brimob Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, di Mako Brimob Polda Sumut, Kamis (14/4/22).

Berdasarkan data yang didapat, dari sejumlah saksi yang diperiksa itu di antaranya mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu.

Baca Juga:Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK!

Kemudian, tiga orang dari pihak swasta di antaranya Akhmad Zuhri Addin sebagai kontraktor, Laila Subank yang merupakan pegawai Bank Sumut Cabang Langkat dan Lina sebagai Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa.

Keempat saksi ini diperiksa Tim KPK terkait dengan kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Baca Juga:Satgas KPK RI Pertanyakan Keberadaan Pimpinan DPRD Siantar

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri ketika dikonfitmasi wartawan mistar.id, membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles