18.2 C
New York
Saturday, May 25, 2024

Polsek Indrapura Ringkus Seorang Pelaku Pengeroyokan

Batu Bara, MISTAR.ID

Satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap Rudianto alias Rudi (41) diciduk tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

Terduga pelaku bernama Joko (27) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih. Ia diciduk saat berada di Gang Krakatau Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kamis (4/5/23) sekira pukul 22.30 WIB.

Peringkusan terduga pelaku pengeroyok tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, Jumat (5/5/23). Dikatakan Damanik, peristiwa penganiayaan terhadap korban bermula Rabu 19 April 2023, sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:Lagi, Polsek Indrapura Tangkap 2 Pria Terkait Sabu

Saat itu korban Rudianto alias Rudi yang sedang berada di rumahnya di Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dipanggil terduga pelaku bernama Angga. Korban pun datang. Saat itu terduga pelaku langsung meminta korban membayar utangnya.

Namun korban mengatakan uangnya belum ada untuk membayar utang. Hal itu membuat terduga pelaku emosi dan memukul pipi sebelah kanan dan pelipis mata sebelah kanan korban. Meski dipukul, korban tidak melawan namun langsung pulang ke rumahnya.

Tidak terima ditinggal pergi begitu saja, terduga pelaku mengajak 3 rekannya, yakni M Ali Akbar alias Beak, Amat dan Joko mendatangi korban ke rumahnya. Setiba di rumah korban, Joko menyeret korban selanjutnya Amat memiting tubuh korban. Kemudian M Ali Akbar alias Beak langsung memukul kepala korban menggunakan batu yang diambilnya dari depan rumah korban.

Baca Juga:Kapolsek Indrapura Bantu 2 Warga Korban Angin Kencang di Air Putih

Akibat dikeroyok, korban tidak dapat berkutik dengan luka-luka di wajah dan kepalanya. Beruntung warga yang datang segera memisah mereka. Setelah dipisah para pengeroyok korban pergi meninggalkan tempat tersebut. Warga kemudian membawa korban untuk mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dialaminya.

Keesokan harinya korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Indrapura Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/61/IV/SPKT/Polsek Indrapura/Polres batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 20 April 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Jimmy R Sitorus mengetahui keberadaan salah seorang pelaku, Kamis (4/5/23) sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:Gara-gara 40 Ekor Ayam, Pria Pengangguran ini Dijebloskan ke Penjara Polsek Indrapura

Tanpa menunggu lama tim langsung meluncur ke Gang Krakatau Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih. Setibanya di lokasi, petugas melihat Joko dan langsung meringkusnya.

“Terduga pelaku Joko yang dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) Subs 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) dari KHUPidana telah kita amankan di Polsek Indrapura sementara 3 terduga pelaku lainnya sedang kita buru,” tutup Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles