22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polrestabes Medan Proses Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Oknum Guru SMPN Terhadap Siswinya

Medan, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Medan berinisial LS, terhadap lima orang siswinya.

Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

“Sudah kita terima laporannya,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (5/12/22) siang.

Mantan Kapolsek Medan Baru itupun mengaku sudah mempelajari laporan orang tua korban, dan proses pemeriksaan sedang berjalan sampai hari ini.

Baca Juga:Buntut Isu Pelecehan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot

“Pemeriksaan (saksi) sudah dilakukan, perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan ya,” katanya.

Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga salah satu SMPN di Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.

“Ada (kontak fisik) yang dilakukan saat jam belajar. Bukan anak kami saja, masih banyak pengakuan siswi lain mengalami hal yang sama,” ujar T, orang tua siswi yang minta namanya dirahasiakan.

T mengatakan, dari interogasi mereka terhadap para korban, ada juga siswi yang sudah tamat mengalami hal serupa.

Akibat kejadian itu, kata T, mental anaknya dan korban yang lain terganggu.

Baca Juga: Miris, Remaja Putri Umur 12 Tahun Korban Pelecehan Seksual Terjangkit HIV

“Jadi anak kami diiming-imingi diberi nilai yang bagus,” katanya.

Dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor sudah pernah diadukan, tapi dimediasi pihak sekolah. Namun, oknum guru itu masih tetap mengajar di sekolah tersebut dan ini dinilai menjadi ancaman bagi siswi yang lain.

“Kami berharap polisi segera menangkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles