23.4 C
New York
Thursday, May 23, 2024

Polrestabes Medan Amankan 240 Kg Ganja dan 4 Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, mengamankan 240 Kg narkotika jenis daun ganja dan empat orang tersangka dari satu rumah di Jalan Gatot Subroto/Amal No.21 A, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (15/5/20) itu, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti 240 bal daun ganja seberat 240 Kg.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edizzon Isir, saat merilis kasus narkotika tersebut pada Sabtu (16/5/20) menuturkan, penggerebekan yang dilakukan Tim Idik III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Adapun keempat orang tersangka yang diamankan yakni, MR (47) warga Jalan Gatot Subroto/Amal Medan Petisah, NG (45) warga Jalan Sendok Medan, SR (59) warga Labuhan Batu, dan US (54) warga Jalan M Idris Gg Kandag Kecamatan Medan Petisah.

Dalam pengungkapan kasus narkotika itu, kini pihaknya tengah memburu satu orang berinisial IS, merupakan pemasok daun ganja asal Aceh.

Isir, mengatakan dalam pengungkapan itu 1,2 juta warga kota Medan, dapat diselamatkan dari penggunaan daun ganja.

Daun ganja yang berhasil digagalkan itu berasal dari Blangkejeren Aceh, dibawa ke kota Medan, dengan mobil rental. Adapun harga pekilonya dari Aceh, senilai Rp600 ribu dan dijual di Medan, dengan harga Rp2 juta perkilonya.

“Para tersangka mengaku baru dua kali mengedarkan ganja, tapi itu pengakuan saja. Bisa saja mereka sudah sering. Kita juga akan selidiki pencucian uangnya,” kata Isir.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”ujar Isir.

Penulis: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles