10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

PPDB Online di Sumut Dibuka Bertahap Mulai 26 Mei, Baca Caranya

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) akan mulai membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK Negeri secara bertahap mulai 26 Mei. Pendaftarannya dilakukan via aplikasi PPDB di play store dengan menggunakan smartphone.

“Iya benar, pendaftarannya tidak perlu ke sekolah,” kata Sekretaris PPDB Disdik Sumut Saut Aritonang, menyampaikan skema PPDB tahun ajaran 2020/2021, Minggu (17/5/20).

Bagi yang tidak memiliki smartphone kata Saut, dapat mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk didaftarkan. Hal yang sama juga bagi mereka yang di kecamatannya belum ada SMA/SMK Negeri.

Calon siswa yang mendaftar yaitu lulusan SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020.

Ada 4 Jalur Penerimaan

Jalur pertama berdasarkan zonasi dengan kuota 50% dari daya tampung sekolah. Di jalur ini, diutamakan siswa yang rumahnya paling dekat ke sekolah yang didaftar. Jaraknya maksimal 20 km.

Jalur kedua afirmasi kouta paling sedikit 15%. Di jalur ini, calon siswa harus melampirkan buktikan surat miskin atau keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Jalur ketiga perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat dengan kuota 5%. Di jalur ini, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan diterbitkan paling lama 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Jalur keempat prestasi akademik dan prestasi non akademik dengan kuota 30%. Jalur prestasi akademik ditentukan berdasarkan nilai rapor rata-rata 75 semester 1-5 semua mata pelajaran.

Kemudian jalur prestasi non akademik adalah dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bentuk sertifikat/penghargaan sebagai juara 1, 2, dan 3 pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, pendaftaran dimulai terhadap jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi mulai 26 Mei-8 Juni 2020.

Tahap I mulai 26-29 Mei 2020, meliputi Cabdis Gunungsitoli (Gunungsitoli, Nias, dan Nias Barat), Cabdis Teluk Dalam (Nias Selatan dan Nias Utara), Cabdis Sibolga (Sibolga dan Tapanuli Tengah).

Kemudian Cabdis Padangsidimpuan (Padang Sidimpuan, Tapnuli Selatan dan Mandailing Natal), Cabdis Gunung Tua (Padang Lawas dan Padang Lawas Utara), Cabdis Humbahas (Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara).

Tahap II mulai 30 Mei-2 Juni 2020, meliputi Cabdis Balige (Toba dan Samosir), Cabdis Rantauprapat (Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan), Cabdis Kisaran (Asahan dan Batubara), Cabdis Tanjungbalai (Tanjungbalai dan Labuhanbatu Utara).

Kemudian Cabdis Siantar (Pematang Siantar dan Simalungun), Cabdis Kabanjahe (Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat) dan Cabdis Sergai (Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai).

Tahap III mulai 3-8 Juni 2020, meliputi Cabdis Stabat (Binjai dan Langkat), Cabdis Medan Utara (Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Utara), Cabdis Medan Selatan (Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Selatan).

Kemudian Cabdis Lubuk Pakam (Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Lubuk Pakam) dan Cabdis Sunggal (Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Sunggal).

Pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi dilakukan pada 10 Juni 2020. Kemudian verifikasi data dan pendaftaran ulang siswa yang lulus seleksi pada 11-16 Juni 2020

Sedangkan untuk jalur zonasi, pendaftaran dibuka 19-27 Juni 2020. Pendaftaran peserta khusus jalur zonasi ini, termasuk juga untuk siswa yang tidak lulus melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 29 Juni 2020 dan verifikasi data serta pendaftaran ulang bagi siswa yang lulus seleksi jalur zonasi pada 30 Juni-6 Juli 2020.

Penulis: Iskandar
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles