13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Polres Humbahas Tangkap Seorang Pengedar Ganja

Humbahas, MISTAR.ID

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap seorang pemuda atas kepemilikan ganja di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Minggu (14/3/24).

Pelaku yang diamankan yakni PT (28) warga Jalan Simarpinasa, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah baskom berisi ganja dengan berat kotor 32,80 gram, satu bungkus sobekan kertas nasi berisi ganja dengan berat kotor 11,78 gram.

“Diamankan juga satu bungkus kertas nasi yang dibalut dengan lakban berwarna kuning telor berisi ganja dengan berat kotor 100,34 gram dan satu buah handphone merek nokia berwana biru dan satu buah tas berwana hitam,” ujar Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Bismar Saragih, Senin (25/3/24).

Bismar mengatakan, PT diamankan atas informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkotika jenis ganja di Doloksanggul. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Baca Juga : 2 Pecandu Ganja Ditangkap di Warung Pasar Laguboti

Usai diamankan, pelaku langsung diboyong ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegasnya. (sutrisno/hm24)

Related Articles

Latest Articles