14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polres Dairi Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sidikalang, MISTAR.ID

Mantan Kepala Desa Batu Gungun priode tahun 2012-2018, inisial MPS ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek perpipaan tahun 2017 sumber dana desa(DD) oleh Unit Tipikor Polres Dairi.

Penetapan MPS tersangka dugaan kasus korupsi itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh didampingi Kanit Tipikor Ipda Tobok Panggabean, Rabu (4/8/21).

Kanit Tipikor Ipda Tobok Panggabean menjelaskan, indikasi dugaan korupsi mantan kepala desa MPS itu terkait proyek pekerjaan perpipaan di Desa Batugungun Kecamatan Gunung Sitember pada tahun 2017, sumber Dana Desa (DD).

Baca Juga:Poldasu Belum Mau Dimintai Keterangan Terkait Kasus Korupsi di Sumut

“Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan tidak sesuai volume hingga menyebabkan kerugian negara ” ujar Tobok.

Untuk penetapan tersangka MPS, jauh sebelumnya sudah dilakukan sidik dan pemeriksaan, juga menghadirkan tiga tim saksi ahli untuk diperiksa dan dimintai keterangan di antaranya tim ahli tehnik perpipaan dan bangunan dari universitas sumatera utara (USU), tim ahli dari lembaga kebijkaan pengadaan barang jasa barang pemerintah (LKPP) perwakilan Sumut, dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut.

Baca Juga:Alasan Bising di RTP Poldasu, Sidang Perkara Korupsi UINSU Kembali Ditunda

Hasilnya, ditemukan kerugian negara ratusan juta pada proyek tersebut. Selain tim ahli dari pihak audit internal dan badan keuangan aset daerah, Pemerintahan Kabupaten dairi juga sudah dimintai keterangan.

“Untuk saat ini terhadap tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan,” tegas Tobok Panggabean.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles