18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polres Binjai Ringkus 2 Terduga Bandar Narkoba, Ribuan Ekstasi Diamankan

Binjai, MISTAR,ID

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial MN (52) dan HB (33) disinyalir bandar narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Kamis (23/11/23).

Penangkapan berawal saat tim dipimpin Kanit II, Ipda Eddy Supratman,  mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan adanya transaksi jual beli narkoba. Mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane menjelaskan, saat petugas melakukan penyelidikan menemukan 2 orang laki-laki. Saat didekati, keduanya langsung melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan.

Baca juga:Satgas Inti IPK Kritik BNNK Siantar, Desak Tangkap Bandar Narkoba, Bukan Hanya Razia Kos-Kosan

Irvan menuturkan, dari pemeriksaan terhadap keduanya diketahui berinisial MN, warga Desa Ujong Baroh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan HB, warga Desa Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh.

pil ekstasi
Ribuan butir pil ekstasi.(f:ist.mistar)

“Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi warna coklat, 1 unit handphone (HP) Iphone warna hitam dan 1 unit HP Vivo warna biru,” sebutnya, pada Senin (27/11/23).

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap keduanya tentang asal-usul barang narkotika tersebut, dan mengakui mendapatkan ekstasi dari seorang laki-laki inisial AH di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca juga:Polres Binjai Ringkus Terduga Bandar Sabu dari Warung di Jalan Soekarno-Hatta

“Saat itu juga tim langsung memburu terduga AH dan melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan di Jalan Sei Kapuas, petugas mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik berisi 2.920 butir pil ekstasi warna coklat. Namun AH tidak ditemukan,” sebut Irvan.

Dikatakan Irvan, terhadap MN dan HB dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (endang/hm16)

Related Articles

Latest Articles