18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polres Batu Bara Ungkap 8 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 10 Tersangka Ditahan

Batu Bara, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap 8 kasus narkotika dalam rentang waktu 8 hari, mulai 19 – 27 Februari 2024. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus 10 tersangka.

“Dari ungkap kasus ini kita amankan barang bukti sabu sekitar 120 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, saat pemaparan, Rabu (28/2/24).

Pengungkapan pertama adalah tersangka inisial MAP (28), warga Dusun I Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara pada 19 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB.

Dari pria itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 28 paket sabu dengan berat brutto 4,60 gram, plastik klip transparan kosong ukuran sedang, botol plastik bekas, pipet bentuk skop, 1 unit handphone dan uang tunai Rp100.000.

Baca juga:Buron 1,5 Bulan, Tersangka Pembunuhan di Belawan Diamankan

Masih di hari yang sama, polisi meringkus Anwar alias Klewer (44) warga Dusun Vi Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Perkebunan Sei Bejangkar sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tangan Klewer, polisi menyita 6 paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram, plastik klip kosong dan handpone.

“Berdasarkan pengembangan kasus MAP, personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap S alias T (25), warga Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara,” ungkap Taufiq.

Suwandi alias Tarno ditangkap 20 Februan 2074 sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Buluh Pagar, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syanbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan pria itu, polisi menyita 3 paket sabu-sabu dengan berat brutto 100,78 gram, 1 kantongan kain, dan 2 unit handphone.

Kemudian pada Jumat (23/2/24) sekira Puku 17.00 WIB, polisi mengamangan 2 remaja di Jalan Pasar Mereng Grand Malaka, Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Keduanya merupakan warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Baca juga: Maling Sepeda Motor Beraksi Saat Jamaah Masjid Salat Subuh

Dari kedua remaja berinisial MRA (19) dan AA (17) itu berhasil disita 1 paket kecil narkotika sabu dengan berat brutto 0,18 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King.

Selanjutnya polisi menangkap Wahyu Hermawan (32) dan Zulkifli (34) warga Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara dan menyita 1 paket kecil narkotika sabu dengan berat brutto 0,18 gram.

Kemudian Polsek Lima Puluh menangkap Putra (23) yang sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya di Dusun VI, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (25/2/24) sekira pukul 00.30 WIB

Dari tangan Putra disita sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu, dengan berat bruto 1 gram serta alat hisap sabu.

Selanjutnya, masih di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, polisi menangkap Affandi Suhendar Lubis (27), warga Desa Sayur Matinggi, Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan, yang sedang mengkonsumsi sabu di Perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Baca juga: Pria Paruh Baya Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

Polisi menyita barang bukti 1 kaca pirex berisikan lekatan sabu dengan berat brutto 1,32 gram, 2 mancis dan 1 unit sepeda motor dari pria itu.

Yang terakhir, pada Selasa (27/2/24) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, petugas menangkap Rahmat (41) warga setempat.

Dari Rahmat disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,17 gram, 1 kaca pirex yarg berisi lekatan sabu dengan berat brutto 1,45 gram.

Pada kesempatan itu, Kapolres menegaskan selain komitmen memberantas narkoba, Polres Batu Bara juga berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Batu Bara. (Ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles