8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polisi Tahan 12 Tersangka Pengrusakan Rumah Timses Caleg, Dua Diantaranya Emak-emak

Langkat, MISTAR.ID

Polres Langkat akhirnya menahan 12 orang tersangka dalam kasus pengrusakan 7 rumah dan pembakaran dua sepeda motor pada saat bentrokan antar tim sukses (timses) Calon Legislatif (Caleg) di Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Hal ini diungkapkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar press release di halaman Kantor Polres Langkat, Kamis (22/2/24).

“Ada tujuh rumah yang dirusak oleh warga setempat, dikarenakan sekelompok warga yang merusak ini merasa bahwa pemilik ketujuh rumah tersebut mengkhianati perjuangan mereka. Atau tidak memiliki komitmen kesepakatan yang dibangun oleh warga kampung tersebut,” ujar Faisal.

Adapun ke-12 tersangka itu berinisial WD, HD, LS, JN, RM, TR, SD, MR, AD, SR, JA, dan AF, dua diantaranya merupakan emak emak. Dari TKP personel mengamankan sejumlah barang bukti, seperti batu, senjata tajam, tongkat hingga kayu.

“Inilah barang bukti yang digunakan untuk merusak rumah tersebut. Barang-barang di dalam rumah yang dihancurkan, diacak-acak dan dilempar ke luar rumah. Seperti beberapa barang rumah tangga, kipas angin, TV, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Baca Juga : Pasca Bentrok Antar Tim Sukses Caleg, Polres Langkat Amankan Belasan Warga

Selain tujuh rumah, ke-12 tersangka sempat membakar dua unit sepeda motor milik korban. Ketika ditanya wartawan kaitan peristiwa ini dengan kubu simpatisan caleg Nasdem dan kubu simpatisan caleg PDIP usai Pemilu lalu, Faisal enggan menjawabnya.

“Yang jelas kita hanya berfokus kepada subtansi persoalan, ataupun subtansi kasus yaitu berkaitan dengan Pasal 170 dalam hal ini objeknya adalah rumah,” pungkas Faisal. (endang/hm24)

Related Articles

Latest Articles