12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Polisi di Jakarta Viral ‘Tolak Laporan’ warga, Disanksi Pindah Tugas

Viral ‘Tolak Laporan’ warga, Polisi Langgar Kode Etik

Jakarta, MISTAR.ID
Polda Metro Jaya menyatakan Aipda Rudi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik karena menolak ‘laporan warga korban perampokan’ di Jakarta Timur. Putusan itu disampaikan usai menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Aipda Rudi Panjaitan, polisi viral yang ‘menolak laporan warga korban perampokan’ di Jakarta Timur.

“Putusan dari pada sidang yang telah dijalankan tadi yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/21).

Zulpan menambahkan sidang kode etik dan profesi ini juga menjatuhkan sanksi kepada Aipda Rudi Panjaitan yakni dipindahtugaskan ke tempat lain.

Baca juga:Polisi Siapkan Sanksi Bagi Warkop Penyebab Kerumunan di Aceh

“Menjatuhkan sanksi etika dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),” ujar Zulpan.

“Akan dipindahtugaskan di wilayah berbeda yang bersifat demosi,” imbuh Zulpan.

Baca juga:Lima Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan Akui Ambil Uang Hasil Penggeledahan

Kasus Aipda Rudi ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut Zulpan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat. (detik/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles