9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Biadab! 14 Pemuda di Nagan Raya Aceh Perkosa dan Sekap Seorang Anak

Banda Aceh, MISTAR.ID

Seorang anak Perempuan berusia 15 tahun diperkosa dan disekap oleh 14 pemuda di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Perlakuan biadab terhadap perempuan yang masih berusia anak itu dilakukan secara bergilir pada Sabtu malam pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, menuturkan peristiwa bermula saat korban meminjam motor ibunya untuk membeli bakso bakar di Desa Simpang Peut Kuala.

“Namun hingga pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggal tapi anak perempuan itu tak juga belum ditemukan,” ujar Machfud, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca juga:Dijanjikan Kerja, Wanita Muda Dirampok di Asahan dan Nyaris Diperkosa

Beberapa hari berselang, pada Selasa, 14 Desember 2021, seorang saksi atas nama M Hidayat menerima panggilan telepon dari teman korban dan menginformasikan keberadaan korban di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue.

“Saksi kemudian memberitahu ibu korban. Gerak cepat, ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang,” tuturnya.

Ketika sampai di rumah, lanjut dia, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK, 18, dan 13 temannya yang lain.

“Bahkan menurut korban, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama dua hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya,” terang Machfud.

Ibu korban langsung melapor ke Polres Nagan Raya dan meminta pelaku ditangkap serta dihukum berat. Penyelidikan dilakukan, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga alat kontrasepsi dan empat unit telepon genggam. Dari barang bukti itu kemudia personil Reskrim Polres Nagan Raya membekuk sembilan pelaku pemerkosaan. Sedangkan lima pelaku lagi masih diburu.

Machfud menyebutkan para pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Baca juga:Miris, Tujuh Remaja Perkosa Anak Di Bawah Umur

Ia menambahkan ada sembilan pelaku yang telah di tangkap. Di antaranya JN,17; MR, 17; YR, 18: RJ, 18; MS, 18; MD, 19; MRK, 20; FS, 21; serta SF, 18. Sementara 5 pelaku yang masih diburu yakni, DN, IP, AI, AF, dan SR.

Terhadap kelima pelaku kejahatan tersebut, Polisi meminta agar menyerahkan diri dan mengacam, akan menjemput paksa, jika dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri. (medcom/hm06)

Related Articles

Latest Articles