Saturday, October 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Buru Koki Kafe yang Diduga Telantarkan Bayi 7 Bulan di Tapteng

Mistar.idSabtu, 10 Oktober 2026 pukul 12.41 WIB
polisi_buru_koki_kafe_yang_diduga_telantarkan_bayi_7_bulan_di_tapteng_

Ilustrasi. (Foto: Media Jatim)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memburu RS, 27 tahun, seorang koki kafe di Sibolga yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi perempuan di pinggir jalan Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Saat ini, pelaku diduga telah melarikan diri ke Kota Medan dan dalam pengejaran petugas," ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal polisi, bayi tersebut merupakan anak dari DW, 27 tahun, dan RS. Keduanya menjalin hubungan asmara setelah berkenalan melalui media sosial Facebook sejak 2018. Hubungan mereka kembali terjalin pada Juni 2025.

Pada Agustus 2025, DW mengetahui dirinya hamil. Menurut Dian, keduanya sempat berniat menggugurkan kandungan, tetapi upaya tersebut gagal.

"Mereka sepakat menyembunyikan kehamilan dan berniat menggugurkan kandungan. Namun, upaya tersebut gagal," katanya.

DW kemudian melahirkan bayi perempuan itu secara sembunyi-sembunyi pada 15 Maret 2026. Bayi tersebut diberi nama PT. Berdasarkan catatan di Kartu Keluarga, DW menggunakan identitas suami sahnya, Tumanggor, meski keduanya telah lama tidak tinggal serumah.

Setelah merawat bayi selama sekitar tujuh bulan, DW mengaku mengalami kesulitan ekonomi dan meminta pertanggungjawaban RS. Pada 1 Oktober 2026, bayi itu diserahkan kepada RS untuk dirawat.

RS kemudian menitipkan bayi tersebut kepada seorang pengasuh berinisial A Parapat di Pandan. Menurut polisi, penitipan itu disertai janji upah perawatan sebesar Rp200.000 per minggu.

“Bayi tersebut membutuhkan perhatian medis khusus karena mengidap down syndrome dan TBC. Bayi itu juga sempat menjalani perawatan di RSUD Pandan," ucapnya.

Pada Kamis (8/10/2026) malam, pengasuh bayi menemui RS untuk mengembalikan bayinya karena upah dan biaya pengobatan belum dipenuhi. Setelah sempat bersitegang, RS membawa bayi tersebut beserta perlengkapan seadanya ke arah Sipange.

"Keesokan harinya, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, bayi tersebut ditemukan warga terlantarkan di pinggir jalan Kelurahan Sipange," tuturnya.

Dian menambahkan, Unit PPA bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng telah mendatangi tempat tinggal dan lokasi kerja RS di sebuah kafe di Sibolga. Namun, pria tersebut tidak ditemukan.

"Kami telah mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi, termasuk ibu kandung dan pengasuh bayi, serta menyita dokumen berupa Kartu Keluarga dan bukti foto dan video terkait penemuan bayi. Saat ini tim fokus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku (RS)," katanya.

Saat ini, bayi tersebut telah mendapatkan perawatan medis dan perlindungan dari pihak berwenang.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN