Pengedar Sabu di Binjai Ditangkap Polisi yang Nyamar Sebagai Pembeli

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Seorang pengedar sabu berinisial DA (47) ditangkap polisi saat akan bertransaksi di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (6/10/2026) sore. Dari pelaku, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 1,30 gram.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pelaku ditangkap petugas yang melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli.
"Pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,30 gram sudah dibawa ke Polres Binjai guna menjalani proses pemeriksaan," ujarnya, Sabtu (10/10/2026).
Ismail mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tentang KUHP jo.
"Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucapnya.























































