Saturday, October 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu di Binjai Ditangkap Polisi yang Nyamar Sebagai Pembeli

Mistar.idSabtu, 10 Oktober 2026 pukul 13.13 WIB
pengedar_sabu_di_binjai_ditangkap_polisi_yang_nyamar_sebagai_pembeli_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID - Seorang pengedar sabu berinisial DA (47) ditangkap polisi saat akan bertransaksi di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (6/10/2026) sore. Dari pelaku, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 1,30 gram.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pelaku ditangkap petugas yang melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli.

"Pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,30 gram sudah dibawa ke Polres Binjai guna menjalani proses pemeriksaan," ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Ismail mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tentang KUHP jo.

"Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN