18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Poldasu Ungkap Pinjol Ilegal Modus Kirim Pesan SMS dan WA

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal, dengan modus mengirim pesan melalui SMS dan WhatsApp, Jumat (5/11/21).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, selama satu tahun ada tujuh laporan tentang pinjol yang diterima Polda Sumatera Utara.

“Dari tujuh itu, satu ditindak oleh Mabes Polri. Kemudian, Dit Reskrimsus Poldasu melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengungkap satu laporan,” sebutnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan.

Diterangkannya, melalui patroli cyber dan laporan kasus tersebut, akhirnya tim Dit Reskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus pinjol dengan modus mengirim pesan melalui SMS dan WhatsApp.

Baca Juga:Kasus Pinjol Ilegal di Sumut, Poldasu Selidiki Melalui Nomor Provider

“Tim berhasil mengungkap satu kasus di Kota Tanjungbalai. Kemudian melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di rumah yang dijadikan basecamp tempat para tersangka melancarkan aksinya,” kata dia.

Kedua tersangka yang diamankan itu yakni, Aras dan SY, selanjutnya diboyong ke Mapolda Sumatera Utara. “Satu lagi masih kita kejar yaitu pemilik rekening,” sebutnya.

Dibeberkan Hadi, modus para pelaku melancarkan aksinya dengan membuat wall akun bisnis koperasi dengan mencantumkan nomor ponsel, lalu disebar ke media sosial.

Baca Juga:Pinjol Legal dan Ilegal? Begini Cara Membedakannya

“Nah, kemudian para korban menghubungi nomor yang ada di wall itu. Kemudian, pelaku menindaklanjutinya dengan mengirim pesan SMS dan WhatsApp kepada nomor korban. Pesan itu berisi mendapatkan pinjaman dan alasan lainnya. Disaat itulah pelaku meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu,” kata dia.

Setelah korban mengirim uang ke rekening salah satu tersangka, para pelaku langsung memblokir nomor Handphone agar tidak bisa dihubungi lagi.

“Total uang tunai yang kita sita sebanyak Rp35 juta. Kita belum tahu berapa banyak uang yang masuk ke rekening tersangka. Selain uang tunai itu, kita juga menyita barang bukti Laptop dan Handpone,” terangnya.

Baca Juga:Pemerintah Minta Warga Tidak Bayar ke Pinjol Ilegal

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak cepat percaya ketika menerima pesan SMS dan WhatsApp yang berisi tentang pinjaman uang maupun hadiah uang.

“Jangan cepat percaya, coba dicek kebenarannya, karena banyak modus penipuan dengan mengirim pesan SMS dan WhatsApp,” sebutnya. Pelaku sengaja mencatut nama koperasi yang berbadan hukum agar para korbanya percaya.

“Setelah kita cek, koperasi itu memang ada. Tapi para tersangka mencatut nama dan logo koperasi itu,” kata Nababan.(saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles