19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Poldasu Buka Ruang Mediasi Laporan Choki Terhadap Gubsu

Medan, MISTAR.ID

Ditreskrimum Polda Sumut akan menangani laporan pelatih biliar Khoiruddin Aritonang alias Choki terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi secara profesional dan sesuai aturan, termasuk meminta izin ke lembaga terkait.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi (LP) dan sudah disposisi ke Kasubdit. “Mungkin dalam waktu dekat kita akan mulai bekerja,” ujar Tatan kepada wartawan, Selasa (4/1/22).

Selanjutnya pihaknya akan memeriksa pelapor dan meminta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor. Termasuk akan minta izin kepada Kemendagri saat melakukan pemeriksaan terhadap Gubsu. “Kita akan ikuti aturan. Memeriksa saksi terlebih dahulu, lalu menganalisa bukti-bukti yang disertakan pelapor,” katanya.

Baca Juga:Resmi! Pelatih Biliar Laporkan Gubsu Edy Ramayadi ke Poldasu

Tatan menambahkan, pihaknya juga akan membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak. “Itu sudah dikuatkan dengan Perkap Nomor 8 tahun 2021. Langkah hukum tidak semata dilakukan, namun tetap bisa mengambil langkah restoratif justice. Kita memberikan ruang mediasi kepada semua pihak,” sebutnya.

Tatan menyebut, jika ruang mediasi tersebut dimanfaatkan, berarti akan mengurangi beban tugas dalam menangani perkara tersebut. “Itu harus kedua belah pihak yang meminta, bukan kita yang menawarkan (mediasi),” pungkasnya.

Sebelumnya, pelatih biliar Khoiruddin Aritonang alias Choki resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut. Hal itu dilakukan Choki karena Edy Rahmayadi tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf. Dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut itu, Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles