10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polda Sumut Ungkap 10 Lokasi Penambangan Ilegal Bitcoin di Medan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut mengungkap 10 lokasi yang dijadikan tempat penambangan uang digital alias mesin bitcoin di Kota Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, praktik penambangan uang digital tersebut dapat merugikan negara, menggunakan aliran listrik ilegal.

“Ini tentu hal yang dapat merugikan negara. Ini modus yang rapi, karena kalau kita lihat aliran listrik yang dipakai ini bukan aliran yang semestinya,” ujarnya saat temu pers, Minggu (24/12/23) siang.

Dalam pengungkapan ini, Polda Sumut bekerja sama dengan P2TL PT PLN, menerapkan pasal tindak pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 51 ayat 3 UU RI No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider Pasal 363, dan 362 KUHPidana.

Dalam kesempatan itu, Kapolda pun mengungkap 10 lokasi yang dimaksud. “Pertama ada di ruko Jalan Harmonika Baru No 83 D. Kemudian ruko di Jalan Pasar 1 Taipan Nauli, Kelurahan Sunggal. Ada juga ruko Blok A No 61 Jalan Bangau, Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Sunggal,” ucapnya.

Baca Juga : Bitcoin Disahkan Sebagai Uang Pembayaran yang Sah

Selanjutnya ruko di Jalan Pasar 1 No 2 Keluraan Tanjung Sari, Ruko Jalan Gagak Hitam No 6A Ringroad, Sunggal dan komplek ruko No 71 H, Jalan Sei Ular Lingkar I, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Praktik tambang ilegal bitcoin juga beroperasi di Komplek Astoria No 6 Jalan Harmoni Baru Kecamatan Medan Selayang, ruko Jalan Biduk No 55 Kecamatan Medan Petisah, ruko Jalan AH Nasution, Komplek Metrolink Blok F No 1 Kecamatan Medan Johor dan yang terakhir ruko Jalan TB Simatupang Gang Swadaya, Pinang Baris. (iqbal/hm24)

Related Articles

Latest Articles