15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengoplosan Gas di Pakpak Bharat

Medan, MISTAR.ID

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut membongkar aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial GA dan SA.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, kini kedua pelaku telah ditahan. Kata Hadi, selain tersangka sejumlah barang bukti turut diamankan.

“Iya benar, kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA,” ujar Hadi, Sabtu (3/2/24) sore.

Baca Juga : Dua Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji Dijerat Pasal Berlapis

Dikatakan Hadi, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.

“Ketika dilakukan penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi,” jelasnya.

Dari penggerebekan itu, lanjut Hadi, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tabung gas berukuran 3 Kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kKg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles