18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pengendali 53 Kilogram Sabu Tangkapan Polrestabes Medan Masuk DPO

Medan, MISTAR.ID

Sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir narkotika jenis Heppy fine (h5) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes ternyata dikendalikan oleh seorang laki-laki berinisial TM. Kini, polisi memasukkan TM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun dalam paparannya menyebut, sejumlah narkotika yang diamankan pihaknya dari tersangka DN (28) dan TZ (28) dikendalikan oleh terduga pelaku berinisial TM.

“Awal pengukapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka EB yang diamankan Satnarkoba Polrestabes pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Teddy Sabtu (3/2/24) siang di Polrestabes Medan.

Berbekal informasi tersebut, kata Teddy, tim IT melaksanakan analisis dan mendapatkan informasi akan adanya pengiriman dari Malaysia melalui Tanjungbalai.

Baca Juga : Polrestabes Medan Amankan 53 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia dari 2 Tersangka

Mendapati hal itu, Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan surveilans, diduga pelaku sudah menuju daerah Pekanbaru, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Provinsi Riau pada tanggal 29 Januari pukul 17.30 WIB.

“Setelah kita hadang, dari dalam mobil Xenia BM 1798 VF itu kita amankan tersangka DN bersama sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam karung,” kata Teddy.

Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu di goni dan pil happy five. Hasil interogasi bahwa barang didapat dari inisial TM (DPO) dan langsung dibawa ke indekost tersangka.

Selanjutnya, dari indekost tersangka DN (28) ditemukan temannya berinisial TJ dan ia mengaku barang itu didapat dari TM. Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa dari Riau ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles