11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dua Tersangka Pengoplosan Gas Elpiji Dijerat Pasal Berlapis

Medan MISTAR.ID

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku berinisial S (33) berperan sebagai penanggung jawab, sedangkan RM (30) bertugas sebagai mandor. Kini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Undang-undang Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. “Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi,” ujarnya, Kamis (30/11/23).

Hadi menegaskan, para pelaku melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga : Ungkap Pangkalan Gas Elpiji Oplosan, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Sebelumnya, Hadi menyebut pihaknya menyita sebanyak 198 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 20 tabung gas ukuran 5,5 Kg, 109 buah tabung gas ukuran 12 Kg kilogram. Selian itu, ditemukan juga 24 tabung gas elpiji ukuran 50 Kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kasus ini masih terus didalami oleh teman-teman penydik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut,” pungkasnya. (matius/hm24)

Related Articles

Latest Articles