Medan MISTAR.ID
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial S (33) berperan sebagai penanggung jawab, sedangkan RM (30) bertugas sebagai mandor. Kini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Undang-undang Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. “Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi,” ujarnya, Kamis (30/11/23).
Hadi menegaskan, para pelaku melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga :Â Ungkap Pangkalan Gas Elpiji Oplosan, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
Sebelumnya, Hadi menyebut pihaknya menyita sebanyak 198 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, 20 tabung gas ukuran 5,5 Kg, 109 buah tabung gas ukuran 12 Kg kilogram. Selian itu, ditemukan juga 24 tabung gas elpiji ukuran 50 Kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kasus ini masih terus didalami oleh teman-teman penydik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut,” pungkasnya. (matius/hm24)