10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Polda Sumut Telusuri Harley Davidson Milik AKBP AH yang Dijual Tahun 2017

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut terus mendalami harta kekayaan milik AKBP Achiruddin Hasibuan khususnya soal motor gede (Moge) Harley Davidson yang sempat viral di akun instagram miliknya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyidikan sementara Moge harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang viral di medsos itu ternyata sudah dijual tahun 2017. Namun, sambung dia, hal itu sedang didalami penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

“Dalam rangka memproses TPPU-nya dan gratifikasinya teman-teman (penyidik) masih bekerja. Ada beberapa aset yang ditelusuri oleh tim, termasuk juga Harley sudah diperiksa. Sekarang, sedang mengejar semua alirannya. Sudah dijual 2017, kita minta hasil penjualannya (Harley Davidson) dari mana,” jelas Panca, Selasa (2/5/2023) malam.

Baca Juga:AKBP Achiruddin Hasibuan Dapat Rp7,5 Juta per Bulan dari Gudang Solar Ilegal

Selain itu, Panca mengungkapkan pihaknya juga sedang mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin, yakni mobil-mobil mewahnya, seperti Rubicon dan Pajero.
“Termasuk mobil itu sedang diproses, diamankan, dan dicek dulu. Tapi kita mengikuti alirannya. Ini mobilnya dibeli kapan, tahun berapa, siapa punya. Ini Sedang berproses. Karena di dalam STNK berbeda dengan nama yang bersangkutan,” kata Panca.

Panca menjelaskan pihaknya sudah berkordinasi dengan PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU hingga penelusuran kekayaan tidak wajar dimiliki AKBP Achiruddin.

“Kita juga terima kasih kepada PPATK, yang sudah memberikan respect kepada kami tentang rekening yang bersangkutan,” sebut dia.

Baca Juga:Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding

Untuk kasus gratifikasi dan TPPU, Kapolda mengungkapkan dari hasil penyidikan nantinya. AKBP Achiruddin akan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Apa pun itu, yang jelas kami sedang berproses terkait denan gratifikasi. Apalagi ini kan Undang-undang korupsi, gratifikasi dilakukan aparat negara. Jadi kita berproses, ini semua kita komunikasikan baik dengan PPATK maupun KPK, dan Mabes Polri,” sebut dia. (Saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles