27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polda Sumut Serahkan 91 Pekerja Migran Ilegal ke BP3MI

Medan, MISTAR.ID

Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumut. Diketahui, PMI ilegal ini merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut belum lama ini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari 91 PMI itu, sebanyak 22 pekerja migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022 dan 69 pekerja migran lainnya diserahkan pada Senin tanggal 1 Agustus 2022.

“Totalnya ada 91 orang. Pengungkapan PMI ilegal belum lama ini,” ujar Hadi, Selasa (2/8/22).

Hadi menuturkan 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Suyoto, dalam keadaan baik dan sehat. Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.

Baca juga: 20 PMI Ilegal Terciduk Tumpangi Kapal Nelayan Kembali dari Malaysia

“Tentu kita prihatin kepada para korban yg harus mempertaruhkan nyawa menyeberang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga ke depan tidak terjadi lagi hal serupa,” kata dia.

Diketahui, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengamankan 91 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan bekerja di Malaysia, di Perairan Asahan-Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (27/7/22). Selain mengamankan para PMI ilegal, petugas juga menangkap 4 tersangka dalam kasus ini. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles