Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Perselisihan Biliar di Simalungun Berujung Pembunuhan, Satu Tewas

Mistar.idSabtu, 15 November 2025 pukul 12.42 WIB
perselisihan_biliar_di_simalungun_berujung_pembunuhan_satu_tewas

Tersangka pelaku pembunuhan di Nagori Saran Padang (kiri) dan petugas saat di TKP. (foto:Humas Polres/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Perselisihan giliran bermain biliar yang menewaskan satu orang terjadi di Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/11/2025).

Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, mengatakan tragedi yang merenggut nyawa Edward Sembiring, 52 tahun, petani asal Dusun Dolok Maraja Timur, berawal dari insiden sepele yang meledak menjadi pembunuhan.

"Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban bersama dua saksi lainnya bermain biliar. Perselisihan terjadi karena masalah giliran bermain biliar. Situasi sempat ditenangkan oleh para saksi yang meminta pelaku pulang ke rumah. Namun, konflik justru berlanjut dengan lebih brutal," ujarnya kepada Mistar.id, Sabtu (15/11/2025).

Setibanya di rumah, pelaku Dolmansen Sipayung, 35 tahun, melihat korban menunggu di jalan. Edward Sembiring menyerang terlebih dahulu dan melukai tangan kiri pelaku, kemudian lari kembali ke rumahnya. Tindakan ini memicu amarah pelaku yang kemudian mengambil pisau dari rumahnya.

"Pelaku dengan sengaja mengambil senjata tajam berupa pisau dan mendatangi korban yang berada sekitar 15 meter dari rumahnya. Di lokasi itulah terjadi perkelahian fatal," ucapnya.

Perkelahian kedua ini berakhir mengenaskan. Pelaku menyabetkan pisau ke tubuh korban hingga menyebabkan luka parah. Setelah aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang terluka parah.

"Warga segera membawa Edward Sembiring ke Puskesmas Saran Padang, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di puskesmas," katanya.

Ia menjelaskan begitu mendapat informasi, pelaku melarikan diri ke perbukitan dan berhasil dikepung serta diamankan di persembunyiannya.

"Petugas langsung membawa tersangka ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti penting berhasil diamankan, meliputi satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan," jelasnya.

IPDA Ivan Purba menambahkan pelaku diproses secara hukum dengan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN