16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Perkara Dugaan Penggelapan Rp5,7 Miliar, Saksi Mengaku Memberikan Uang pada Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Ketiga saksi korban memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar pada PT Cinta Raja di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/23).

Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Medan Evi Yanti Panggabean yakni Ismail selaku sopir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis di PT Cinta Raja.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menerangkan dirinya membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobil bertemu terdakwa di Ringroad City Walk (RCW).

Baca Juga:Dugaan Penggelapan Rp5,7 M PT Cinta Raja, Korban Sebut Tak Ada BPKB 2 Truk Diberikan Terdakwa

“Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya taunya jumlah uang itu dari Pratiwi,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi. Hanya saja Ismail tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.

Saksi lainnya Endra selaku Office Boy mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa.

“Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa,” terang Endra.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Jailani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen sebesar Rp200 juta.

“Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa,” sebutnya.

Sementara itu, terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Kompleks Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.

Sebelumnya, saksi korban dan juga selaku Owner Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengaku, bahwa dirinya pertama berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar pada September 2022.

Ia mengatakan, dirinya mengenal terdakwa dari vendor security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.

“Lalu terdakwa ujuk-ujuk bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Dikatakan Alex, terdakwa mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan audit untuk tenaga kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.

Baca Juga:Perkara Korupsi Stadion Samura, Mantan Kadispora Kabupaten Karo Diganjar 2 Tahun

“Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi Dinas Lingkungan dan Disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan,” katanya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.

Terdakwa Sri Falmen sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dengan isi dan tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut bahwa terdakwa Sri Falmen akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan, dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Singkatnya, hasil audit sementara diperoleh bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (bany/hm12)

Related Articles

Latest Articles