8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dugaan Penggelapan Rp5,7 M PT Cinta Raja, Korban Sebut Tak Ada BPKB 2 Truk Diberikan Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Dua saksi korban dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5,7 Miliar lebih PT Cinta Raja, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/23).

Persidangan tersebut berlangsung dari pagi sampai petang hari. Saksi korban dan juga selaku Owner Direktur PT Cinta Raja mengaku, bahwa dirinya pertama berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar pada September 2020. Ia katakan, dirinya mengenal terdakwa dari vendor security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.

“Lalu terdakwa pujuk-pujuk bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Baca juga:Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap, Polisi Temukan Ganja dari Tangannya

Dikatakan Alex, terdakwa mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.

“Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan,” katanya.

Sambungnya, beberapa ide permintaan uang dari terdakwa beberapa diantaranya seperti pembelian 2 unit truk untuk keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil malah tidak sepenuhnya melakukan pekerjaannya.

“Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit Truk yang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agar memberikan uang tersebut kepada terdakwa,” sebutnya.

“Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya untuk membelikan mobil tangki. Namun unit tersebut tidak ada. Dari hasil Audit jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar,”tambahnya.

Saksi Pratiwi menambahkan, dua truk dan 1 unit mobil tangki di tranfer ke rekening nomor terdakwa. Ia katakan, diperintah Alex agar memberikan uabg kepada terdakwa untuk membeli 2 truk dan 1 unit mobil tangki.

“Hanya saja untuk pembelian 2 truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan dan 1 mobil tangki juga tidak ada unitnya, padahal uang telah diberikan,” sebut Pratiwi.

Selain itu, sambung saksi Pratiwi bahwa terdakwa juga meminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani.

“Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja,” tambahnya.

Baca juga:Terlibat Penggelapan Sepeda Motor, Putra Warga Tebing Tinggi Inap di Polres

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada  tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.

Terdakwa Sri Falmen sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebut bahwa terdakwa Sri Falmen akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan, dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha

Singkatnya, hasil audit sementara diperoleh bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (bany/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles