11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Penipuan Investasi Bodong Binomo, Fakar Suhartami Divonis 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/10/22). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan,” kata hakim Marliyus saat membacakan vonis kepada Fakarich din PN Medan, Rabu (2/11/2022).

Majelis Hakim menyatakan Fakarich dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana.

Baca juga:Warga Tebing Tinggi Jadi Korban Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah

Dalam amar putusannya, hakim menyebut, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Fakarich juga terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.

Majelis Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan perkara yang membuat keuntungan sendiri dan melakukan hal tersebut dengan cara terselubung.

Fakar juga dikatakan telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong tersebut, sehingga membuat banyak korban yang mengalami kerugian.

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Fakarich dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Setelah membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menanggapi putusan itu.

“Kepada terdakwa sudah diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ya. Selanjutnya diserahkan ke penasihat hukum saudara untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut,” ucap hakim

Baca juga:Kasus Binomo, Fakar Suhartami Dituntut 8 Tahun Penjara dan Asetnya Disita

Pihak Fakarich langsung memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan itu. Ada beberapa poin dalam putusan itu yang tak bisa diterima pihak Fakarich.

“Kita akan lakukan banding akan hal itu,” kata pengacara Willy usai sidang. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles