17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pengedar Sabu Digerebek Polisi Usai Transaksi

Tanjungbalai, MISTAR.ID

BS alias B (33) dan S (39) tak dapat berkutik begitu digerebek polisi dalam sebuah rumah. Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap keduanya selepas bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (16/2/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka itu. “TKP penangkapannya di Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan  Sumber Sari, Kecamatan  Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” katanya.

Disebutkannya, tersangka BS alias B dan S tercatat merupakan warga yang berdomisili di Jalan Sei Citarum, Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari. “Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan adanya informasi yang diterima oleh personel. Informasi awalnya kedua tersangka ada memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah,” pungkasnya.

Baca Juga:Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Diciduk

Dari informasi itu pula,sambung Ahmad Dahlan lagi, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai dengan berpakaian sipil kemudian langsung mendatangi rumah tersebut. “Setibanya di TKP, posisi kedua tersangka ini sedang duduk. Saat dilakukan penggeledahan badan, Tim Opsnal Satnarkoba dengan melibatkan Kepling setempat mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu masing-masing seberat 10,33 gram dan 0,82 gram,” bebernya.

Dari dalam kantong celana depan sebelah kanan tersangka BS alias B, kata Ahmad Dahlan lagi, personel menemukan satu bungkus plastik besar klip transparan berisi sabu dan uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.

Sedangkan dari tangan kiri tersangka S ditemukan sebungkus plastik sedang klip transparan yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik kecil klip transparan berisikan narkotika jenis sabu beserta uang tunai Rp820 ribu hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:5 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Tanjungbalai Diciduk

“Tak hanya itu, setelah tim menggeledah isi rumah tersebut, kembali ditemukan barang bukti lain berupa dua bal plastik klip transparan kosong, sebuah timbangan elektrik warna hitam, empat buah pipet runcing, dua handphone merk Nokia warna biru dan Vivo warna hitam dan satu sepeda motor Suzuki F 150 warna hitam tanpa nomor polisi,” ujarnya.

Hingga saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna kepentingan pemeriksaan. “Kedua tersangka saat diinterograsi mengakui seluruh barang bukti yang disita dari TKP merupakan milik mereka sendiri,” tutup Ahmad Dahlan.(eko/hm15)

Related Articles

Latest Articles