12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Hukuman Dua Kurir 20 Kg Sabu Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut mati dua terdakwa kurir sabu seberat 20 kilogram kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum seumur hidup, terdakwa Zulfikar alias Fikar dan Syafruddin alias Din. Artinya, kebijakan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim banding diketuai Made Sutrisna dan Tigor Manullang dalam sidang terpisah mengatakan, perbuatan kedua warga Aceh itu telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, yang dimohonkan banding. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (6/11/22).

Baca Juga:2 Nelayan Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, JPU Fransiska Penggabean menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Diketahui, pada 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan satu unit mobil merk Innova berisi sabu seberat 20 kg kepada pemesan di Medan.

Keesokan harinya, Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe. Setelah bertemu, Bos Cakya mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.

Kemudian, Bos Cakya menyuruh Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersamanya. Lalu, Bos Cakya memberikan uang jalan kepada Fikar sebesar Rp2 juta.

Selanjutnya, Fikar bersama Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan satu unit mobil berisi 20 bungkus paket sabu itu kepada penerima di pintu tol Helvetia.

Saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut. Petugas sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa.

Baca Juga:Juni-Juli 2022, 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Ekstasi Terbongkar di Asahan dan Tanjungbalai

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi sabu seberat 20 kg.

Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada Fikar sebesar Rp20 juta. Sementara Syafruddin dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di Medan.

Usai diamankan, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles