Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengacara Publik Desak Pengadilan Tegakkan Keadilan dalam Sengketa Lahan Kampung Baru Gurilla

Mistar.idSabtu, 6 Desember 2025 pukul 13.32 WIB
pengacara_publik_desak_pengadilan_tegakkan_keadilan_dalam_sengketa_lahan_kampung_baru_gurilla

Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) bersama LBH Pematangsiantar (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengacara publik Parluhutan Banjarnahor menegaskan tidak ada lagi kawasan perkebunan sawit di wilayah Kota Pematangsiantar sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi gugatan yang dilayangkan PTPN III terhadap puluhan warga Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, yang selama puluhan tahun tinggal dan bertani di atas lahan eks HGU perusahaan.

“Warga yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) selama ini menggantungkan hidup dengan menanam ubi, coklat, pisang, jagung, serai, kunyit, hingga cabai di lahan tersebut,” kata Parluhutan, Sabtu (6/12/2025).

Namun tanaman mereka, lanjutnya, dirusak setelah muncul gugatan dari PTPN III. Kondisi ini menyebabkan banyak warga kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya sekolah anak.

Menanggapi gugatan tersebut, masyarakat mengajukan gugatan rekonsiliasi (rekonvensi). Dasarnya adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Pematangsiantar yang secara tegas menyebutkan bahwa kawasan Kampung Baru Gurilla bukan lagi zona perkebunan sawit.

Dalam regulasi itu, wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan pertanian hortikultura, pangan, industri, perumahan, serta ruang terbuka hijau.

Pada Jumat (5/12/2025), Pengadilan Negeri Pematangsiantar menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat untuk meninjau objek sengketa. Sidang dipimpin Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang SH MH.

Parluhutan menekankan pentingnya peran pengadilan sebagai benteng terakhir masyarakat dalam memperoleh keadilan. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang melindungi hak-hak warga yang telah lama mendiami dan mengelola tanah tersebut.

“Kami berharap lembaga peradilan hadir sebagai penjaga keadilan rakyat dan memastikan tidak ada kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurut Parluhutan, para pengacara dari LBH Pematangsiantar yang mendampingi warga antara lain Roy Simangunsong, Agus Silaban, Gifson Aruan, Candra Pakpahan, Binaris Situmorang, dan Adven Nainggolan memiliki harapan besar agar pengadilan memberikan perlindungan hukum yang layak bagi para petani pencari keadilan.

“Masyarakat sudah bertahun-tahun hidup di sana. Putusan pengadilan adalah harapan mereka untuk mempertahankan hak dan masa depan keluarga mereka,” ucapnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN