17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pencuri Burung Murai di Medan Dihukum 16 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa pencurian burung murai, M Riski Wardana (19) diganjar hukuman 16 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim ketua Immanuel Tarigan, dalam di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/10/22).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melakukan pencurian pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa M Riski Wardana oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” kata hakim.

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Baca Juga:Rekaman CCTV Tak Jelas, Terdakwa Pencurian Burung Murai Bantah BAP

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tandas hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Diketahui, pada 4 April 2022 di Jalan Darusalam, Medan Sunggal, saat itu Surya Syaputra (berkas terpisah) bekerja sebagai tukang parkir di depan Indomaret. Kemudian datang Iwan (DPO) dan terdakwa menghampiri Surya dan mengajak Surya untuk mencuri.

Baca Juga:Maling Burung Berkeliaran di Tanjungbalai, Rumah Polisi jadi Korban

Saat itu, mereka merencanakan aksi kejahatannya di tempat Om Leo, terdakwa meminta kepada Surya untuk mengawasi situasi di jalan. Sementara, para terdakwa merencanakan mencuri burunga murai milik Om Leo.

Kemudian, sesampainya di rumah saksi korban, Surya dan Riski melihat sekeliling rumah korban. Dan ketika situasi aman, Surya menunggu di pinggir jalan rumah korban, sedangkan Iwan masuk ke dalam halaman rumah saksi korban dengan cara melompati tembok rumah korban.

Setelah itu, Surya melihat terdakwa Riski menampung burung murai daun beserta sangkar yang diambil oleh Iwan dari rumah korban. Setelah Iwan keluar, lalu Surya dan Riski langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban. Polisi kemudian berhasil mengungkap pencurian ini.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles