13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bupati Batu Bara Terbitkan Surat Edaran

Batu Bara, MISTAR.ID

Bupati Batu Bara Ir H Zahir mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dini dan penyelidikan epidemiologi gangguan ginjal akut atipikal (atypical progresive acute kidney injury) pada anak terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Surat edaran Nomor 440/6803, merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan RI Direktorat Pelayanan Kesehatan Nomor : SR.01.05/11/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).

Baca Juga:Waspada Gagal Ginjal Akut, Pemkab Simalungun Imbau Apotek Tidak Edarkan Obat Sirup

Kadis Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Batu Bara drg Wahid Khusairi membenarkan penerbitan SE Bupati tersebut, Jumat (21/10/22). Wahid menjelaskan, di antara bunyi surat edaran tersebut menjelaskan tentang melakukan pemantauan perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA), melakukan penyelidikan epidemiologi kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).

Berdasarkan SE Bupati juga diminta melakukan penguatan surveilans dan peningkatkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Selanjutnya camat, lurah dan kepala desa diminta mengimbau masyarakat/orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap anak (terutama usia ≤ 6 Tahun) yang memiliki gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Baca Juga:Tanda Anak Mengalami Gagal Ginjal Akut

Selain itu ia mengimbau orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita, agar tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari Tenaga Kesehatan yang berkompeten. Disamping itu, mengajak masyarakat untuk melakukan perawatan anak sakit yang menderita demam, di rumah agar lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.

Jika terdapat tanda-tanda bahaya segera di bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menginformasikan serta mengedukasi masyarakat, khususnya orang tua pasien yang datang berobat, agar membawa dan menanyakan obat yang dikonsumsi sebelumnya serta riwayat penggunaan obat pasien kepada tenaga kesehatan,” ujar Wahid Khusairi.(ebson/hm15)

Related Articles

Latest Articles