19 C
New York
Monday, October 7, 2024

Pembacaan Keterangan Saksi Marnaek Situmorang Tidak Diamini Hakim, JPU: Dia Salah Satu Saksi Kunci

Simalungun, MISTAR.ID

Persidangan lanjutan, tersangka Adil Anwar alias Atek kembali digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, pada Senin (26/6/23) dengan jadwal sidang mendengar keterangan saksi-saksi.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Dr. Alpi Sahari, sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Pada tahap ini, JPU juga mengajukan kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan dari saksi almarhum Marnaek Situmorang yang dinilai sangat mendukung terangnya persidangan tersebut.

Bacan juga: Sidang Pemeriksaan Saksi-saksi Terdakwa Mafia Tanah Atek Molor di PN Simalungun

Namun sayangnya, Hakim Ketua, Dr. Nurnaningsih Amriani, sepaham dengan pendapat kuasa hukum terdakwa yang merasa keberatan terkait ajuan dari JPU.

“Bagaimana kuasa hukum,” tanya Nurnaningsih kepada kuasa hukum terdakwa. “Keberatan yang mulia. Kalau begitu, di tahap lain saja ya. Karena itu saksi belum disumpah,” jawab Kuasa hukum Atek.

Dalam kesepakatan itu, Hakim menilai keterangan saksi almarhum Marnaek Situmorang yang diajukan JPU belum waktunya untuk dibacakan, karena saksi Marnaek belum ada disumpah.

Baca juga: Izinkan Terdakwa Atek Melihat Isi AJB, JPU Ingatkan Saksi Notaris Melanggar Undang-undang

Menanggapi penolakan tersebut, JPU Firmansyah menyebut keterangan dari saksi almarhum Marnaek Situmorang, dinilai sangat mendukung untuk mengungkap terangnya persidangan tersebut.

“Marnaek ini mengetahui terkait surat tanah itu bermasalah. Dan keterangan si Marnaek ini sangat mendukung, itu lah keterangan saksi di BAP. Memang saksi belum disumpah, kan bukan kita juga yang tahu itu kapan diambil. Yah begitulah, begitu tidak diamini kita gak bisa ngomong lah,” terang Firmansyah.

Kata Firmansyah, saksi Marnaek lah yang awalnya mempromosikan tanah tersebut untuk dijual lewat OLX atau tempat jual beli online.

Baca juga: Di Hadapan Notaris, Terdakwa Mafia Tanah Atek dan Marnaek Mengaku Objek Tanah Tidak Berperkara

Selanjutnya, berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi, Adil Anwar alias Atek yang mengambil uang berkisar Rp 25 Miliar dari korban.

“Faktanya begitu, semua uang itu sama si Atek ini. Di sini ada dua kali transaksi, awalnya DP sebesar Rp 4,5 Miliar selanjutnya setelah transaksi jual beli baru diserahkan Rp 20 Miliar sekian,” tambah Firmansyah.

Ditanyakan terkait konspirasi ataupun mufakat jahat yang dilakukan tersangka Adil Anwar alias Atek bersama dengan kelompoknya untuk mengelabui korban. Firmansyah menyebut, sesuai fakta yang ada di persidangan.

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Atek Telat, Sidang Agenda Mendengarkan Saksi Molor Sejam

Memang awalnya almarhum Marnaek Situmorang mengetahui bahwasanya, sertifikat tanah tersebut bermasalah.

“Memang sejak awal sertifikat tanah ini bermasalah, bahkan sudah pernah digugat di Pengadilan,” terangnya.

Sementara, terkait keterangan saksi ahli, Dr. Alpi Sahari, Firmansyah menyebut, hal ini semakin menguatkan pihaknya untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah Atek, Saksi : Terdakwa Minta DP Tiga Kali Senilai Rp4,5 M

“Untuk pasal yang dikenakan kepada terdakwa Adil Anwar alias Atek yakni pasal 378 dan 266 Kitab Undang Hukum Pidana,” ujar Firmansyah.

Pantauan wartawan Mistar.id melalui layar monitor yang dipasang di dalam persidangan yang terhubung dengan terdakwa Adil Anwar alias Atek.

Atek terlihat santai dalam mengikuti persidangan, dan terlihat tidak tertekan. Sebelum persidangan, Atek terlihat menggunakan topi warna biru dengan baju warna biru berlabel Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Baca juga: Hakim Lanjutkan Sidang Perkara Mafia Tanah Atek, Agenda Pemeriksaan Saksi

Selama persidangan, Atek juga terlihat sesekali memegang bagian kepalanya. Bahkan di akhir persidangan dengan lantang ia menjawab majelis hakim, dengan mengatakan tidak mengerti apa yang dijelaskan saksi ahli.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua sambil tersenyum kecil mengatakan mungkin Kuasa Hukum terdakwa yang mengetahui. (Matius/hm21).

Related Articles

Latest Articles