Pelaku Pencurian Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli Ditangkap Polisi

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Pelabuhan Belawan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial (medsos). Kasus tersebut terkait hilangnya sejumlah material bangunan dan barang elektronik di Jalan Veteran Pasar IX Gang Musholla, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku berinisial A, 27 tahun, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026.
“Setelah menerima laporan korban, personel langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Korban berinisial AM, 22 tahun, seorang mahasiswa yang tinggal di Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan berbagai barang, di antaranya empat jerjak besi, 25 lembar seng ukuran 6 hingga 8 kaki, mesin cuci merek Sharp, tempat tidur bertingkat, mesin air merek Sanyo, pintu besi, dua televisi tabung merek TCL, speaker aktif, amplifier, 1.500 batu bata, kayu bangunan, wastafel, hingga instalasi listrik.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku, yakni A yang telah ditangkap, serta IA dan F yang kini masih diburu petugas.
Penangkapan terhadap A dilakukan, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Veteran Raya Gang Melur, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Sebagian barang hasil curian berupa batu bata dibawa ke rumah rekannya yang kini masih dalam pencarian,” kata Rosef.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua palu dan dua batu bata.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menangkap dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g junto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























