10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pelajar Disetubuhi Hingga Berbadan 2, Polres Tebing Tinggi Ciduk Pacarnya

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial AS (19) warga Brohol, Kota Tebing Tinggi diciduk polisi usai cabuli anak di bawah umur hingga hamil yang berstatus pelajar, pada Kamis (20/7/23) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyampaikan, AS pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Mata Merah Sat Reskrim yang dipimpin Katim, Aiptu W Simanjuntak di kawasan Brohol, Kota Tebing Tinggi.

“Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban berinisial Mawar (15) sebanyak 3 kali,” kata Agus, pada Sabtu (22/7/23).

Baca juga: Pelaku Cabul Diringkus Polres Siantar, Korbannya Umur 12 Tahun

Pencabulan yang pertama di bulan April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Berlanjut pada Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Aksi bejad itu dilakukan di rumah pelaku.

Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus ini bermula atas adanya laporan dari ibu korban berinisial P (40) warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Sebelumnya korban yang berusia 15 tahun mengeluhkan rasa sakit di bagian perut pada ibunya. Saat dicek dan dilakukan pemeriksaan melalui alat tes kehamilan, pada Selasa (27/6/23), ternyata korban positif hamil.

Baca juga: Tiga Kali Tiduri Pelajar SMP, Polres Taput Jebloskan Supir Truk

“Ibu korban sempat curiga sejak Mei 2023, putrinya sudah tidak datang bulan, sehingga memakai test pack dan hasilnya positif hamil. Korban juga mengakui pada ibunya yang telah mencabuli adalah pacarnya. Tidak terima dengan hal itu, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi,” urai Agus.

Pertemuan keduanya sambung Agus, awalnya melalui perkenalan dari sosial media (sosmed) Facebook pada April 2023. Kemudian menjalin hubungan pacaran dan mulai mengajak korban pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor. Selanjutnya membawa korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil.

AS terancam dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. (nazli/hm16)

Related Articles

Latest Articles